Categories: HeadlinesPontianak

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan Ginting menjelaskan bahwa penegahan terhadap KLM Buana Utama dilakukan setelah tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002b melakukan pemeriksaan awal pada tanggal 21 Maret 2021. Dari hasil pemeriksaan itu, didapati rotan dalam muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal (manifest).

“Pada awal pemeriksaan di kapal, rotan tidak ada dalam manifest dan tidak ada dokumen ekspornya. Muatan dan awak kapal kemudian dikawal menuju Kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya dilakukan penyidikan,” katanya di Gudang milik Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Jumat (26/3/2021).

Rotan batangan sebanyak seratus ton yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari perairan Sampit. Rotan ilegal tersebut rencananya hendak diekspor ke Sarikei, Malaysia.

Ferdinan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang atas tindakan penegahan ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu orang nahkoda dan enam orang anak buah kapal. Adapun pemilik rotan ilegal tersebut dikatakannya masih belum diketahui karena saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan.

“Satu nahkoda dan orang ABK semuanya WNI. Mereka hanya pengangkut. Untuk pemiliknya kita belum tahu karena sedang dilakukan penyidikan. Untuk nilai tangkapannya ini sekitar Rp1 milyar karena satu kilonya itu berkisar antara Rp10 ribu sampai dengan Rp12 ribu,” tuturnya.

Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Seharusnya itu digunakan untuk industri dalam negeri, bukan untuk diekspor keluar,” tutup Ferdinan.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

3 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

3 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

4 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

4 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

7 hours ago