Bea Cukai Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan Ginting menjelaskan bahwa penegahan terhadap KLM Buana Utama dilakukan setelah tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002b melakukan pemeriksaan awal pada tanggal 21 Maret 2021. Dari hasil pemeriksaan itu, didapati rotan dalam muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal (manifest).

Baca Juga :  Jadi Petugas Fardhu Kifayah Sejak 1980, Syahman Ambo’lofe Bersyukur dapat Bantuan Dana dari Pemkot Pontianak

“Pada awal pemeriksaan di kapal, rotan tidak ada dalam manifest dan tidak ada dokumen ekspornya. Muatan dan awak kapal kemudian dikawal menuju Kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya dilakukan penyidikan,” katanya di Gudang milik Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Jumat (26/3/2021).

Rotan batangan sebanyak seratus ton yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari perairan Sampit. Rotan ilegal tersebut rencananya hendak diekspor ke Sarikei, Malaysia.

Ferdinan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang atas tindakan penegahan ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu orang nahkoda dan enam orang anak buah kapal. Adapun pemilik rotan ilegal tersebut dikatakannya masih belum diketahui karena saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Bupati: Baru 36 Persen Desa di Sintang Teraliri Listrik PLN

“Satu nahkoda dan orang ABK semuanya WNI. Mereka hanya pengangkut. Untuk pemiliknya kita belum tahu karena sedang dilakukan penyidikan. Untuk nilai tangkapannya ini sekitar Rp1 milyar karena satu kilonya itu berkisar antara Rp10 ribu sampai dengan Rp12 ribu,” tuturnya.

Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Seharusnya itu digunakan untuk industri dalam negeri, bukan untuk diekspor keluar,” tutup Ferdinan.

Comment