Categories: HeadlinesPontianak

WNI Asal Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia Atas Kasus Narkoba

WNI Asal Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia Atas Kasus Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah divonis hukuman mati di Malaysia atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Menyikapi hal ini, Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.

Dia mengatakan, saat ini KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.

Dikatakan Yonny, pada 15 Maret 2021 lalu telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan yang dipimpin Hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

Dalam persidangan, Aguansyah selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.

“Dalam persidangan tersebut, pengadilan memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah,” kata Yonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Yonny juga membeberkan, berdasarkan data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI divonis hukuman mati. Lima di antaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan “rayuan” pengampunan dari TYT Sarawak.

“Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Aguansyah ditangkap Polisi Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 hour ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

1 hour ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

2 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

5 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

5 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

6 hours ago