Categories: Ketapang

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

KalbarOnline, Ketapang – Dalam sepekan, Kepolisan Sektor (Polsek) Delta Pawan jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tidak pidana narkotika. Dari empat kasus pidana tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak Kepolisan.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengungkapkan, dari kasus perjudian togel, pihaknya mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial LP (60) HAR (45), KH (61), YUS (60), HAR (57) dan MA (43). Polisi menciduk enam orang tersebut pada 8 dan 11 Maret 2021.

“Saat kami amankan didapati satu orang warga sedang menjual dan mencatat nomor togel serta tiga orang oknum warga sebagai pembeli togel. Sementara dua orang lainnya kita amankan di warung kopi yang berada disebelahnya di Kawasan Pasar Baru,” ujar Chandra saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).

Chandra menyatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan kasus togel di kawasan Pasar Baru Ketapang, di antaranya tiga buah HP, dua buah pulpen dan uang tunai senilai Rp1.979.000. Sedangkan dari tangan pelaku HAR dan MA polisi menyita uang tunai Rp1.108.000 dan satu buah HP.

Sedangkan kasus narkotika, lanjut Chandra, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (55). Polisi menciduk tersangka di sebuah rumah Jalan Haji Murni Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan pada 10 Maret 2021.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku di antaranya, dua klip kantong plastik kecil berisi sabu 2,3 gram, satu buah pipa gelas, satu buah pipet plastik, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital,” terangnya.

Para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

3 mins ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

38 mins ago

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dari 31 Mei sampai 4 Juni 2024

KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…

40 mins ago

Bupati Fransiskus dan Ketua KONI Anwar Sanusi Nobar Kejuaraan Bola Voli Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…

42 mins ago

Proliga 2024 Bakal Digelar di Pontianak, Harga Tiket Mulai dari Rp 150 Ribu

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…

45 mins ago

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…

46 mins ago