Categories: HeadlinesKetapang

TKA Sumbang PAD Ketapang Rp2.3 Miliar

TKA Sumbang PAD Ketapang Rp2.3 Miliar

Tahun 2020 meningkat 400 persen

KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Ketapang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp2,3 miliar lebih pada tahun 2020 lalu.

PAD tersebut didapat dari Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing (IMTA) yang dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan TKA lebih dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katapang, Dersi mengatakan, berdasarkan data Disnakertrans, dari bulan Januari hingga Desember 2020, IMTA menyumbang Rp2.327.449.800 yang masuk ke kas daerah.

“IMTA tersebut diperoleh dari 133 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Ketapang, yaitu dari BSM Group 7 orang dan PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery 126 orang,” kata Dersi saat ditemui KalbarOnline, di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).

Dersi menyebut kalau DKP dari perpanjangan IMTA pada tahun 2020 lalu mengalami kenaikan 400 persen dari target awal hanya Rp480 juta. Ketapang sendiri menurutnya, merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang berhasil mengurus DKP ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Untuk yang mengurus DKP di Kalimantan Barat ini, selain Provinsi hanya Kabupaten Ketapang yang bisa mengurus ke Kementrian untuk menarik DKP TKA ini yang menjadi hak daerah untuk perpanjangan masa kerja TKA yang bekerja tahun ke dua dan seterusnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kalau masih terdapat perusahan yang tidak terbuka. Misalnya, ada perusahaan yang sudah lama di Ketapang, namun tidak pernah memperpanjang IMTA di ketapang. Pihaknya pun telah melayangkan surat pada perusahaan tersebut agar secara objektif mengenai domisili hukum dan tempat bekerja TKA.

“Jadi untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA itu diharapkan mereka itu meneliti kembali data man power-nya. Jangan sampai terjadi penyelundupan hukum, artinya kalau mereka bertahun-tahun nyatanya hanya bekerja di Ketapang maka domisili hukumnya harus di Ketapang jangan sampai dibuat di beberapa tempat tapi kenyataannya dia hanya bekerja di Ketapang,” tegasnya.

Hal ini terjadi, menurutnya, lantaran pihak perusahaan yang hanya mau lancar secara administrasi, sehingga hanya mengurus di tingkat pusat. Padahal TKA-nya tidak pernah menjabat semisal sebagai manajer atau presiden direktur di Kabupaten lain atau di Provinsi lain. Sedangkan di datanya ada tercantum padahal secara prakteknya dia hanya bekerja di Ketapang.

“Oleh sebab itu, diharapkan bahwa bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA agar memperbaharui domisili hukum bagi TKA nya. Kami dalam memproses ini tidak sulit karena secara online dan kalau memang domisili hukumnya sudah di Ketapang kami siap memfasilitasi,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

48 mins ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

2 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

5 hours ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah…

5 hours ago

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

19 hours ago