Categories: Nasional

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly menginginkan regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap fenomena obral tarif tebusan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak terjadi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan.

“Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan,” jelas wakil rakyat dapil Lampung II itu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan regulasi perpanjangan masa insentif pajak bagi wajib pajak ini akan berlaku pada 1 Februari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Insentif akan diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Hestu juga menjelaskan insentif yang diberikan sama dengan insentif yang ditanggung oleh pemerintah sebelumnya disertai dengan penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. Rencananya, untuk PPh Pasal 21, akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di 1.189 bidang usaha tertentu. Selain itu, insentif pajak ini nanti akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak. Ke depannya, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

3 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

3 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

13 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

18 hours ago