Categories: Kapuas Hulu

Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat Fokus Rampungkan RPJMD Kapuas Hulu di 100 Hari Pertama Kerja

Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat Fokus Rampungkan RPJMD Kapuas Hulu di 100 Hari Pertama Kerja

KalbarOnline, Pontianak – Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.

“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat besok akan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama empat kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 lainnya di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (26/2/2021).

“Puji Tuhan persiapan sudah semua. Persyaratan yang disampaikan Pemprov bahwa kita yang dilantik harus swab PCR, kita sudah swab. Tadi kita sudah gladi bersih. Saya rasa tidak ada persoalan dan kendala, karena memang kita sudah siap,” ujar Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan usai gladi bersih pelantikan dan sumpah jabatan kepala daerah, Kamis (25/2/2021).

Dalam wawancara itu, Sis turut mengungkapkan fokusnya dalam 100 hari pertama kerja setelah resmi dilantik sebagai Bupati Kapuas Hulu nantinya. Di mana, pihaknya akan merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

“100 hari kedepan, tentu kita menyelesaikan RPJMD kita, berdasarkan RPJMD program-program bisa kita laksanakan dengan baik. Itu yang harus kita laksanakan dulu,” kata dia.

Pelantikan terhadap kelima pasang kepala daerah terpilih ini memang dilakukan secara terbatas. Para Bupati dan Wakil Bupati pun hanya diperkenankan membawa istri dan anaknya. Tidak sembarangan boleh masuk. Wartawan yang ingin meliput saja, juga tidak semuanya diizinkan masuk. Ini dilakukan demi protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan.

“Kalau di Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten ada mempersiapkan layar untuk virtual, jadi disana bisa menyaksikan pelantikan secara virtual, karena Pemprov tidak memperbolehkan untuk membawa massa. Kita sepakati itu,” kata dia.

Menantu Cornelis, mantan Gubernur Kalbar dua periode ini pun tak mempermasalahkan penerapan protokol kesehatan yang super ketat dalam pelantikan ini.

“Justru ini sebagai dukungan kita kepada pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.

“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

56 seconds ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

7 mins ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

6 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

7 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

7 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

7 hours ago