Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di 2021

Bea Cukai Ketapang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di 2021

KalbarOnline, Ketapang – Sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Ketapang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal dengan semakin menggencarkan sosialisasi program gempur rokok ilegal pada tahun 2021 ini.

Terlebih lagi, pasca pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021 lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi melalui Humas KPPBC TMP C Ketapang, Dimas Teguh Pratama mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha tempat penjualan rokok eceran.

“Sasaran kita pada warung-warung yang menjual rokok, dengan memberikan pemahaman sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta menempelkan stiker,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Ketapang pada tahun 2020 lalu (Dok. Bea Cukai Ketapang)

Ia menyebut kalau program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan pemahanam kepada masyarakat dan menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Untuk sepanjang tahun 2021 program gempur rokok ilegal kita akan rutin lakukan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, secara keseluruhan dalam periode tahun 2020, Bea Cukai Ketapang telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 2 juta batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.

“Dengan sosialisasi ini kita harap dapat menutup akses peredaran. Kita berusaha semaksimal mungkin memerangi peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Ia menambahkan kalau kedepan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan pengawasan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program gempur rokok ilegal.

“Rencananya akan memgadakan oprasi bersama, untuk semakin menguatkan kerja sama antara Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

18 mins ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

21 mins ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

5 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

6 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

22 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

22 hours ago