Categories: Nasional

Gugat Notaris Wahyudi Suyanto karena Tanda Tangani Akta Hanya 10 Menit

KalbarOnline.com – Tonny Hendrawan Tanjung menggugat notaris Wahyudi Suyanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang akrab disapa Apeng itu menganggap Wahyudi telah berbuat melawan hukum dengan membuat akta perdamaian antara dirinya dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Rutan Mapolda Jatim pada 23 Juli 2009. Chandra juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Apeng sebelumnya dipidanakan Chandra di Polda Jatim karena diduga telah menipu dan menggelapkan empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Rp 4 miliar. Apeng menolak menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan karena dia tidak melunasi utang Rp 4 miliar. Alasannya, nilai jaminan lebih besar dari utang. Apeng sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya. Yakni, sebidang tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta, tanah seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo, tanah seluas 2.518 meter persegi di Karanganyar, dan tanah 1.934 meter persegi di Sukoharjo.

Di dalam akta itu disebut bahwa tanah-tanah tersebut diserahkan Apeng kepada Chandra seharga Rp 4,25 miliar. Apeng menandatangani akta perdamaian bersama perjanjian pengikatan jual beli yang disodorkan notaris Wahyudi di hadapan notaris tersebut dan Chandra serta pihak polisi. ”Penandatanganan dalam waktu selisih 10 menit setiap akta. Tidak rasional menurut hukum,” ujar Agus.

Perinciannya, Apeng menandatangani perjanjian pengikatan jual beli untuk tanah di Surakarta pada 23 Juli 2009 pukul 20.20. Sepuluh menit kemudian, menandatangani salinan akta kuasa objek yang sama. Pukul 20.40, dilanjutkan menandatangani perjanjian yang sama dan salinan kuasa untuk objek seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo. Dalam dua perjanjian lain untuk tanah lain di Karanganyar dan Sukoharjo, proses dan waktunya sama. Masing-masing selisih 20 menit.

Menurut dia, Apeng ketika itu berada dalam keadaan tertekan dan penuh paksaan karena tidak diberi kesempatan berpikir secara bebas dan merdeka dalam keadaan sehat secara psikis, jasmani, dan rohani. Apeng dipaksa menandatangani sembilan akta mulai pukul 20.10 hingga 21.30 di hadapan notaris Wahyudi dan Chandra di dalam rutan. Perinciannya, 1 akta perdamaian, 4 akta perjanjian jual beli, dan 4 akta kuasa.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

4 mins ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

10 mins ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

20 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

19 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago