Categories: Nasional

Gugat Notaris Wahyudi Suyanto karena Tanda Tangani Akta Hanya 10 Menit

KalbarOnline.com – Tonny Hendrawan Tanjung menggugat notaris Wahyudi Suyanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang akrab disapa Apeng itu menganggap Wahyudi telah berbuat melawan hukum dengan membuat akta perdamaian antara dirinya dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Rutan Mapolda Jatim pada 23 Juli 2009. Chandra juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Apeng sebelumnya dipidanakan Chandra di Polda Jatim karena diduga telah menipu dan menggelapkan empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Rp 4 miliar. Apeng menolak menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan karena dia tidak melunasi utang Rp 4 miliar. Alasannya, nilai jaminan lebih besar dari utang. Apeng sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya. Yakni, sebidang tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta, tanah seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo, tanah seluas 2.518 meter persegi di Karanganyar, dan tanah 1.934 meter persegi di Sukoharjo.

Di dalam akta itu disebut bahwa tanah-tanah tersebut diserahkan Apeng kepada Chandra seharga Rp 4,25 miliar. Apeng menandatangani akta perdamaian bersama perjanjian pengikatan jual beli yang disodorkan notaris Wahyudi di hadapan notaris tersebut dan Chandra serta pihak polisi. ”Penandatanganan dalam waktu selisih 10 menit setiap akta. Tidak rasional menurut hukum,” ujar Agus.

Perinciannya, Apeng menandatangani perjanjian pengikatan jual beli untuk tanah di Surakarta pada 23 Juli 2009 pukul 20.20. Sepuluh menit kemudian, menandatangani salinan akta kuasa objek yang sama. Pukul 20.40, dilanjutkan menandatangani perjanjian yang sama dan salinan kuasa untuk objek seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo. Dalam dua perjanjian lain untuk tanah lain di Karanganyar dan Sukoharjo, proses dan waktunya sama. Masing-masing selisih 20 menit.

Menurut dia, Apeng ketika itu berada dalam keadaan tertekan dan penuh paksaan karena tidak diberi kesempatan berpikir secara bebas dan merdeka dalam keadaan sehat secara psikis, jasmani, dan rohani. Apeng dipaksa menandatangani sembilan akta mulai pukul 20.10 hingga 21.30 di hadapan notaris Wahyudi dan Chandra di dalam rutan. Perinciannya, 1 akta perdamaian, 4 akta perjanjian jual beli, dan 4 akta kuasa.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

10 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

10 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

10 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

13 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

20 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

21 hours ago