Categories: HeadlinesPontianak

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.

“Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran,” ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).

Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

“Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi,” tuturnya.

Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ikut serta memadamkan api kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.

“Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran,” tegas Edi.

Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut.

“Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Makam Juang Mandor: Saksi Kekejaman Jepang yang Mengharukan

KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…

23 seconds ago

Menelusuri Keindahan Budaya dan Adat di Rumah Betang Saham, Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…

3 mins ago

Mengungkap Keindahan Masjid Jami Keraton Ismahayana: Pesona Sejarah Kerajaan Landak

KalbarOnline, Landak - Dalam genggaman sejarah yang kaya dan beragam di Kota Landak, terdapat sebuah…

7 mins ago

Eksplorasi Keindahan Alam Kalimantan: Menelusuri Pesona Riam Angan Tembawang

KalbarOnline, Landak - Kalimantan, pulau yang memukau dengan kekayaan alamnya yang tiada tara, terus memikat…

16 mins ago

Menaklukkan Tantangan di Bukit Batu Pakumbang: Surganya Pecinta Panjat Tebing

KalbarOnline, Kalbar - Pecinta petualangan dan alam bebas, siapkan dirimu untuk merasakan sensasi luar biasa…

25 mins ago

Menaklukkan Keindahan Bukit Terinting: Destinasi Wisata yang Memikat

KalbarOnline, Landak - Bagi para pecinta alam dan petualang, Bukit Terinting adalah surga tersembunyi yang…

28 mins ago