Categories: Nasional

Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE

KalbarOnline.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Dia memandang, Pemerintah bisa menghapus pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Fickar menyampaikan, UU ITE dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet. Karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansinya UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Fickar.

Fickar menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Dia menyesalkan, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” sesal Fickar.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak ke…

2 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

3 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

13 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

13 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

13 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

16 hours ago