Categories: Nasional

Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE

KalbarOnline.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Dia memandang, Pemerintah bisa menghapus pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Fickar menyampaikan, UU ITE dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet. Karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansinya UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Fickar.

Fickar menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Dia menyesalkan, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” sesal Fickar.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

39 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago