KalbarOnline.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan dalam penerapan Restorative Justice. ICJRS menyayangkan kasus pemerkosaan yang dicontohkan oleh Mahfud.
“Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice (RJ) dan arti penting menerapkan nilai-nilai,” kata Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar, dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dio menegaskan, nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban yang titik sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa.
Memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
“RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat,” tegas Dio.
KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…
KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…
KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemuda berinisial MF (19 tahun) diamankan polisi lantaran membacok seorang pria…
KalbarOnline, Kaltim - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan pusat…
KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibuka pada 10 Juni 2024,…
Leave a Comment