Categories: Teknologi

ICT Institute: OTT Asing Masuk ke Indonesia Tapi Tidak Mau Dikontrol

KalbarOnline.com – Ketentuan mewajibkan over the top (OTT) asing bekerja sama dengan layanan telekomunikasi lokal mendapat penolakan. Disinyalir penolakan itu karena OTT asing tidak mau dikontrol jika berbisnis di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, mewajibkan OTT asing bekerja sama dengan layanan telekomunikasi lokal diatur dalam RPP Postelsiar. Akan tetapi ketentuan itu dilarang pihak tertentu dan OTT asing sendiri karena dianggap bertentangan dengan prinsip net neutrality. “Padahal konsep tersebut sudah tidak berlaku lagi Amerika Serikat,” kata Heru Sutadi kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut Heru Sutadi, net neutrality yang disuarakan sejumlah LSM merupakan kampanye terselubung yang dilakukan OTT asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Sayangnya, mereka ingin berbisnis tanpa diikat aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Strategi OTT asing masuk ke sejumlah negara termasuk Indonesia, tapi tidak mau dikontrol alias mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas,” kata Heru

Heru menyebut, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada. Dengan menerapkan net neutrality, OTT asing dapat menyalurkan seluruh konten tanpa adanya kontrol dari pemerintah. Padahal kontrol dari pemerintah adalah hal yang mutlak. Kontrol itu selain untuk menjaga kedaulatan negara, juga untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif dan ilegal.

“Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada,” terang Heru.

Seperti diketahui Indonesia sangat melarang adanya konten ilegal dan negatif. Contohnya konten yang mengandung pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme, serta perjudian. Semua itu merujuk pada UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perjudian.

Oleh karena itu, Heru meminta Pemerintah tetap berhati-hati memahami net neutrality yang tengah didengungkan OTT asing. Negara harus berdaulat di ruang digital dan tidak dikontrol OTT asing. Kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal harus dipertahankan di RPP Postelsiar. “Kewajiban kerja sama ini penting untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

7 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

11 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

11 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

11 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

12 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

12 hours ago