Categories: Kabar

Pilkada Kabupaten Banjar, Permohonan Rusli-Fadhlan Tidak Dapat Diterima

KalbarOnline.com — Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banjar Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Rusli dan M. Fadhlan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/02/2021) Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara daring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan a quo karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pasangan Calon (Paslon) pemenang telah melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 291.140 suara (total suara sah). Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 112.004 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 141.619 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 29.615 suara (10,17%) atau lebih dari 2.911 suara.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sebagai informasi, Pemohonmenolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 945/PL.02.6-Kpt/6303/KPU-KAB/XII/2020 terkait rekapitulasi hasil Pilkada Banjar 2020. Pada persidangan pendahulun pada Selasa (26/1) lalu, Paslon Nomor Urut 3 tersebut melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa Paslon No. Urut 1 (Saidi Mansyur-Said Idrus) yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Banjar diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada sebelum pencoblosan, saat hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. Kemudian adanya ketidaknetralan ASN, aparat desa, dan penyelenggara pemilu. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

2 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

2 hours ago

Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…

2 hours ago

Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…

2 hours ago

Representasi Anak Muda di Pilwako Pontianak, Dokter Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKB

KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…

3 hours ago

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

10 hours ago