Categories: Nasional

Respons DPR Soal Masyarakat Bakal Kena Sanksi Bila Menolak Vaksinasi

KalbarOnline.com – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati resah terhadap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 13 Februari lalu.

Pasalnya, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah. Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.

Mufida mengingatkan, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu yang salah satunya menyepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

“Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini,” ujar Mufida kepada wartawan, Senin (15/2).

Mufida menyayangkan pendekatan represif tersebut, apalagi jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengkebiri hak-hak masyarakat.

“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” katanya.

Hingga saat ini, paparnya, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apapun terkait program vaksinasi dari Pemerintah.

Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya.

“Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ungkapnya.

Menurut Mufida, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialiasi dan edukasi program vaksin, hal ini justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan.

Bisa saja dalam pelaksanaanya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin, mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan. Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Ia mengatakan, pemerintah memang sudah menyiapkan program untuk menanggulangi terjadinya KIPI. Namun jika terlalu banyak KIPI, ini bisa menimbulkan masalah baru dan masyarakat yang belum divaksin menjadi khawatir dan tidak mau divaksin.

Hal tersebut jangan sampai terjadi, oleh karena itu akan lebih baik jika pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19 daripada membuat aturan-aturan yang justru dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

6 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

6 hours ago