KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. Kebijakan itu efektif berlaku pada Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 sangat luas, mulai dari segmen mobil keluarga multipurpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).
Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.
’’Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,’’ kata Airlangga, seperti dikutip dari dari Antara.
KalbarOnline, Palangka Raya - Dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, PT…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang pemilik dan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Ketapang, Dharma meresmikan…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Ketapang menuju…
KalbarOnline, Ketapang - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah bus antar…
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD…
Leave a Comment