Categories: Nasional

MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.

Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 11 Februari 2021. Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Aturan itu patut diapresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.

Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang. ”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah. Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah. ”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.

Baca juga: Microphone Anggota DPR Ini Mati saat Persoalkan SKB Tiga Menteri

Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.

Hal tersebut, kata Miftah, sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

6 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

6 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

6 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

6 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

6 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

6 hours ago