Categories: Nasional

Terima Hadiah saat Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.

Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.

Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

36 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

39 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

41 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

45 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

56 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago