Categories: Nasional

Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin

KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.

Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.

Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

27 mins ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

15 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

16 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

16 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

16 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago