Categories: Nasional

Sejumlah Aturan Berubah Selama PPKM Mikro, ini Penjelasan Satgas

KalbarOnline.com – Sejumlah ketentuan dilonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19 yang berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang. Diantaranya, jam operasional mal dan restoran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota. Ia mengatakan, pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada In Mendagri ini masih sama dengan In Mendagri Nomor 1 dan 2.

Namun terdapat beberapa poin berbeda dalam aturan terbaru ini. Diantaranya pembatasan pekerja dengan work from office (WFO) maksimal 50 persen, dari sebelumnya 75 persen. Kemudian jumlah pengunjung restoran maksimal 50 persen dari kapasitas, yang sebelumnya hanya 25 persen.

“Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata pelonggaran tanpa dasar, ” ujarnya seperti dikutip dari YouTube, Rabu (10/2).

Wiku menjabarkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih fokuspada pengendalian dalam skala mikro.

Dalam In Mendagri Nomor 3 itu, juga diatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro yang akan dilakukan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melibatkan Ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, dan karang taruna.

Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian surveilans aktif dan pemantauan rutin pada suspek.

Zona kuning, artinya wilayah dengan 1 sampai 5 kasus terkonfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.

Zona oranye, artinya wilayah terdapat kasus terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian ialah menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan isolasi mandiri. Kemudian, penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.

Zona merah artinya wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.

Selain itu juga dilakukan penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya kecuali yang menyangkut kegiatan esensial. Pelarangan kerumunan jika terdapat lebih dari 3 orang dan membatasi mobilitas keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial.

Pengendalian PPKM Mikro akan dilakukan oleh pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW. Hasilnya adalah zonasi, dan zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian Covid-19 di masing-masing zona.

“Saya mohon dukungannya kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh PPKM, karena seyogyanya keberhasilan program ini sangat bergantung keseriusan kita semua menjalani ini dalam rangka upaya mempercepat penanganan pandemi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago