Categories: Nasional

Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak enam di antaranya merupakan pejabat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dilakukan untuk menyegarkan tubuh Kejaksaan.

“Benar sebagaimana surat keputusan tersebut,” kata Leonard dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK), Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mukri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Mia Amiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Gerry Yasid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan, Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat keputusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 345 Jaksa yang ada di kejaksaan seluruh Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago