Categories: Nasional

Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak enam di antaranya merupakan pejabat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dilakukan untuk menyegarkan tubuh Kejaksaan.

“Benar sebagaimana surat keputusan tersebut,” kata Leonard dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK), Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mukri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Mia Amiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Gerry Yasid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan, Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat keputusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 345 Jaksa yang ada di kejaksaan seluruh Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

4 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

10 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

12 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

12 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

12 hours ago