Categories: Nasional

Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak enam di antaranya merupakan pejabat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dilakukan untuk menyegarkan tubuh Kejaksaan.

“Benar sebagaimana surat keputusan tersebut,” kata Leonard dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK), Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mukri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Mia Amiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Gerry Yasid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan, Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat keputusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 345 Jaksa yang ada di kejaksaan seluruh Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hari Pers Internasional, 57 Pemred Teken Deklarasi ICEC   KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional…

5 mins ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

2 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

9 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

11 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

11 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

11 hours ago