Categories: Nasional

Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak enam di antaranya merupakan pejabat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dilakukan untuk menyegarkan tubuh Kejaksaan.

“Benar sebagaimana surat keputusan tersebut,” kata Leonard dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK), Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mukri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Mia Amiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Gerry Yasid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan, Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat keputusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 345 Jaksa yang ada di kejaksaan seluruh Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

55 mins ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

2 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

5 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

5 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

5 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

6 hours ago