Categories: Nasional

Ustad Maaher Meninggal, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Ditahan?

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam. Pria yang biasa disapa Ustad Maaher itu meninggal di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, karena diduga mengalami penyakit lambung.

’’Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,’’ kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit. ’’Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?,’’ cetus Novel.

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka. ’’Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,’’ tandas Novel.

Sebelumnya, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2). Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. ’’Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,’’ kata Djuju Purwantoro dikonfirmasi, Senin (8/2).

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak dikabulkan. Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher. ’’Beliau semiggu yang lalu baru pulang dari RS Polri, habis perawatan,’’ ujar Djuju.

Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan. ’’Kamis (4/2) saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maaher At Thuwailibi)  mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,’’ tandas Djuju.

Maaher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

3 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

4 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

6 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

6 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

8 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

8 hours ago