Categories: Nasional

Ustad Maaher Meninggal, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Ditahan?

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam. Pria yang biasa disapa Ustad Maaher itu meninggal di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, karena diduga mengalami penyakit lambung.

’’Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,’’ kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit. ’’Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?,’’ cetus Novel.

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka. ’’Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,’’ tandas Novel.

Sebelumnya, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2). Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. ’’Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,’’ kata Djuju Purwantoro dikonfirmasi, Senin (8/2).

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak dikabulkan. Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher. ’’Beliau semiggu yang lalu baru pulang dari RS Polri, habis perawatan,’’ ujar Djuju.

Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan. ’’Kamis (4/2) saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maaher At Thuwailibi)  mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,’’ tandas Djuju.

Maaher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

2 hours ago

Kalbar Dukung Daud Yordan Rebut Titel Juara Dunia ke-4 pada September Mendatang

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson menerima kunjungan dari petinju dunia asal Kalimantan Barat,…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Bersama Membangun Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memberikan sambutan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus…

2 hours ago

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

2 hours ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

2 hours ago