Categories: Nasional

Komnas HAM Akan Periksa Polisi Terkait Penyebab Meninggalnya Maaher

KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi yang meninggal di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Komnas HAM akan meminta keterangan polisi mengenai penyebab meninggalnya pria yang karib disapa Ustad Maaher.

’’Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya (Maaher At Thuwailibi),’’ kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dikonfirmasi Selasa (9/2).

Anam menyampaikan, kematian seorang manusia di dalam tahanan menjadi perhatian khusus Komnas HAM. Hal ini tidak lain untuk mengetahui penyebab kematian Ustad Maaher.

’’Meninggal ditahanan perlu informasi yamg dalam, walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di Rutan sampai meninggal,’’ ujar Anam.

Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher. Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam.

’’Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’’ kata Argo seperti dikutip dari PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).

Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. ’’Soal sakitnya apa? tim dokter yang lebih tahu,’’ ucap Argo.

Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

48 mins ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

17 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

17 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

18 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

21 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

21 hours ago