KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur, khususnya pada tujuh provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tujuh provinsi yang menjalankan PPKM Mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal meminta tujuh provinsi prioritas itu menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE). Para kepala daerah di daerah tersebut juga harus mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.
“Kami mengharapkan tujuh provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Baca juga: Jam Buka Mal Lebih Lama, Pengusaha Harap Bisa Pancing Hasrat Belanja
Safrizal menuturkan, beberapa bupati/wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran (SE) atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.
Dia menyebut, hal ini juga dengan gubernur, bupati/wali kota yang diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro. “Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.
Safrizal mengharapkan, pada tingkat kecamatan agar segera membentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
“Monitoring dan evaluasi rutin juga dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat,” urai Safrizal.
Sebagaimana diketahui PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri 3/2021 ini mengatur empat zonasi untuk menekan penularan Covid-19 dari tingkat kelurahan atau desa.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment