Categories: Nasional

Kemendagri Minta 7 Provinsi yang Jalankan PPKM Mikro Terbitkan Pergub

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur, khususnya pada tujuh provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tujuh provinsi yang menjalankan PPKM Mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal meminta tujuh provinsi prioritas itu menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE). Para kepala daerah di daerah tersebut juga harus mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan tujuh provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Baca juga: Jam Buka Mal Lebih Lama, Pengusaha Harap Bisa Pancing Hasrat Belanja

Safrizal menuturkan, beberapa bupati/wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran (SE) atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Dia menyebut, hal ini juga dengan gubernur, bupati/wali kota yang diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro. “Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Safrizal mengharapkan, pada tingkat kecamatan agar segera membentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

“Monitoring dan evaluasi rutin juga dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat,” urai Safrizal.

Sebagaimana diketahui PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri 3/2021 ini mengatur empat zonasi untuk menekan penularan Covid-19 dari tingkat kelurahan atau desa.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

4 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

4 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

4 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

5 hours ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

8 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

8 hours ago