Categories: Nasional

Polemik Seragam Disebut Terjadi Akibat Penggabungan Kebijakan

KalbarOnline.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membebaskan penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah adalah keliru. Apalagi soal seragam ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ada tiga seragam yang diatur, yaitu nasional, khas sekolah, dan muslimah.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, sebenarnya jika aturan penggunaan seragam dalam Permendikbud dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada polemik yang terjadi seperti kasus SMKN 2 Padang, yang memaksa siswi non muslim mengenakan jilbab. Kata dia, ini terjadi karena penggabungan kebijakan yang jelas-jelas berbeda.

Tertulis di pasal 1 angka 2 Permendikbud 45/2014, pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Baca Juga: Wamenag: Berlebihan Kalau Aturan Seragam Sekolah Dibilang Sekuler

Sementara di pasal 1 angka 4, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian jenis seragam sekolah.

“Tapi kenapa masalah terjadi, karena ada yang mengawinkan antara seragam nasional dan muslimah, akhirnya ada korban. Itu sebetulnya diatur,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Minggu (7/2).

Untuk itu, terkait sanksi dalam SKB Tiga Menteri soal penggunaan seragam, menurut dia juga kurang merinci atau hanya bagian luarnya saja. Ada baiknya SKB ini dilakukan revisi untuk dijelaskan secara detil terkait sanksinya.

“Kita mengatakan kemendikbud mengenai seragam sekolah, itu bukan arti direvisi tapi lebih diperjelas lagi, karena ini konteksnya makin rumit, jadi lebih jelas juga,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

4 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

8 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

8 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

10 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

10 hours ago