Categories: Nasional

Polemik Seragam Disebut Terjadi Akibat Penggabungan Kebijakan

KalbarOnline.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membebaskan penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah adalah keliru. Apalagi soal seragam ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ada tiga seragam yang diatur, yaitu nasional, khas sekolah, dan muslimah.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, sebenarnya jika aturan penggunaan seragam dalam Permendikbud dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada polemik yang terjadi seperti kasus SMKN 2 Padang, yang memaksa siswi non muslim mengenakan jilbab. Kata dia, ini terjadi karena penggabungan kebijakan yang jelas-jelas berbeda.

Tertulis di pasal 1 angka 2 Permendikbud 45/2014, pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Baca Juga: Wamenag: Berlebihan Kalau Aturan Seragam Sekolah Dibilang Sekuler

Sementara di pasal 1 angka 4, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian jenis seragam sekolah.

“Tapi kenapa masalah terjadi, karena ada yang mengawinkan antara seragam nasional dan muslimah, akhirnya ada korban. Itu sebetulnya diatur,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Minggu (7/2).

Untuk itu, terkait sanksi dalam SKB Tiga Menteri soal penggunaan seragam, menurut dia juga kurang merinci atau hanya bagian luarnya saja. Ada baiknya SKB ini dilakukan revisi untuk dijelaskan secara detil terkait sanksinya.

“Kita mengatakan kemendikbud mengenai seragam sekolah, itu bukan arti direvisi tapi lebih diperjelas lagi, karena ini konteksnya makin rumit, jadi lebih jelas juga,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

1 min ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

57 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

59 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago