Categories: Kabar

Sofyan Tegaskan Sertipikat Tanah Fisik Tak Akan Ditarik Saat Sertipikat Elektronik Terbit

KalbarOnline.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertipikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Namun kebijakan itu menuai kontroversi di masyarakat. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun langsung menanggapinya, menurutnya  Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertipikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertipikat elektronik ini.

“BPN tidak akan pernah menarik sertipikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis, (4/2/2021).

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertipikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertipikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertipikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertipikat elektronik dinilai akan menaikkan nilai “registering property” dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).[rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama pihak terkait dan jajaran Forkopimda…

25 mins ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Semua Kalangan Jaga Lingkungan dan Kurangi Sampah Plastik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama Pj Ketua TP PKK Kalbar,…

28 mins ago

Pemprov Kalbar Dukung Langkah Wahana Visi Indonesia Wujudkan Program Air Bersih dan Sanitasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Wahana Visi Indonesia…

29 mins ago

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

18 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

21 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

21 hours ago