Categories: Nasional

Tito Imbau Pemerintah Daerah Tak Buat Perda Bernuansa Intoleran

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sudah menugaskan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang kental dengan nuansa intoleransi di jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, Direktorat Jenderal Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi aturan yang dianggap menimbulkan intoleransi di daerah.

“Saya sudah menugaskan kepada Dirjen Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum yang tugasnya untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, untuk mengevaluasi dan mengkaji perda yang berbau intoleran,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Mantan Kapolri ini tidak menjelaskan secara rinci temuan yang didapat dari hasil evaluasi. Tetapi Tito menegaskan, Perda yang dianggap SARA bisa saat ini sulit untuk dianulir oleh Kemendagri.

“Kalau dulu Perda yang dianggap SARA atau intoleran itu dapat dianulir oleh Kemendagri, tetapi dengan adanya Keputusan MK Nomor 137/PUUXIII 2015 tentang putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kemendagri tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan atau membatalkan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah,” cetus Tito.

Tito menegaskan, pihaknya tetap mempunyai kewenagan untuk mengawasi Perda yang dinilai intoleran atau berbau SARA. Karena itu, melalui momentum ini Kemendagri akan mengimbau agar Pemda tidak membuat aturan yang bernuansa SARA.

“Saat inilah, momen inilah, kalau ada pasal yang mengarah pada intoleran atau yang dapat membahayakan kesatuan bangsa, maka ini kita memberikan masukan dan koreksi kepada Pemda,” tegas Tito.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam penyampaiannya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri ini diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan.

Baca juga: SKB 3 Menteri Diteken, Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari

Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila. “SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

4 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

7 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

7 hours ago