Categories: Nasional

Kemendagri Jelaskan Riwayat Data Kependudukan Bupati Orient Riwu Kore

KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini lantas memantik polemik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon, dia menggunakan KTP Indonesia.

“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).

“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan

Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.

Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Yudi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

4 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

4 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

14 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

18 hours ago