Categories: Nasional

Kemendagri: Orient Riwu Kore Miliki Paspor AS Tanpa Lepas Status WNI

KalbarOnline.com –  Terjawab sudah bagaimana Orient Patriot Riwu Kore mengikuti pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT, padahal dia berstatus sebagai WN Amerika Serikat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat tanpa melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

’’Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019,’’ kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2), seperti dikutip dari Antara.

Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan kepemilikan paspor atas nama Orient Patriot Riwukore tersebut.

Menurut Zudan, Kemenkumham menerbitkan paspor RI tersebut karena Orient belum pernah secara resmi melepaskan status kewarganegaraannya dari Indonesia. ’’Bahwa benar paspor (RI) tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi warga negara asing,’’ katanya menjelaskan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Zudan, status kewarganegaraan seseorang merupakan dasar dari pencatatan administrasi kependudukannya sehingga status kewarganegaraan itu akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.

’’Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Maka, kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,’’ katanya menegaskan.

Dari koordinasi tersebut, Kemenkumham masih mengkaji status kewarganegaraan Orient sebagai WNI. ’’Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,’’ ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

13 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

13 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

16 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

16 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

23 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

23 hours ago