Categories: Nasional

KSPI Tuntut Hentikan Pembahasan RPP soal Pesangon-PHK

KalbarOnline.com – Satu per satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang 11/2020 Cipta Kerja keluar. Di antaranya RPP klaster ketenagakerjaan. Elemen buruh menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RPP yang terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontrak tenaga kerja itu.

Tuntutan penghentian pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan itu, antara lain, disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Nama resmi RPP klaster ketenagakerjaan yang mulai disosialisasikan pada 29 Januari lalu adalah RPP perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, serikat buruh yang dia pimpin dan lainnya tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. ’’Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat dalam pembahasan RPP,’’ katanya kemarin (1/2).

Selain itu, Said mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI AGN saat ini sedang melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal klaster ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, ketika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut, RPP tadi akan menjadi sia-sia.

Said juga mengatakan di dalam RPP itu ada sejumlah pertentangan yang tajam. Di antaranya adalah aturan pesangon. Dia menjelaskan, di dalam RPP tersebut, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari ketentuan di UU Cipta Kerja. Di antaranya jika perusahaan tersebut merugi. Menurut dia, klausul yang diatur di dalam RPP soal pesangon tersebut keliru dan ngawur.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tadi malam menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selalu bersama forum tripartit. Terdiri atas pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Selain itu, RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. Dia menyebut, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. ’’Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama,’’ katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

14 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

17 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

19 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

19 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

19 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

19 hours ago