Categories: Kabar

PKB Minta Abu Janda Segera Diproses, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

KalbarOnline.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Permadi Arya atau Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai di kepolisian segera diproses.

Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan, pernyataan yang cenderung memicu perpecahan tidak tepat dilontarkan. Ia meminta aparat kepolisian mengusut dengan tegas apa yang dilakukan oleh Abu Janda, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Siapa pun, kata Jazilul, tidak boleh melakukan tindakan rasis ataupun ujaran kebencian.

“Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Jazilul, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Jazilul meminta agar para pihak tidak mudah terpancing dengan adanya upaya fitnah, berita bohong dan rasisme yang dilakukan sejumlah pihak. Jazilul mengatakan, Indonesia adalah negara majemuk yang berasaskan Pancasila, tidak boleh membeda-bedakan SARA.

“Kami mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

Ia berharap aparat keamanan dapat melakukan deteksi dini terkait adanya upaya yang memecah belah masyarakat Tanah Air. Siapa pun yang berusaha merusak persatuan harus ditindak secara tegas.

“Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

12 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

15 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

16 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

17 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

17 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

17 hours ago