KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1). Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, satu set perhiasan itu terdiri dari gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian dan satu cicin emas. Perhiasan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 245.111.000.
“Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Ali menyampaikan, pada Selasa (12/1) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp962.283.200 atas uang rampasan dengan terpidana Refly Ruddy Tangkere.
Baca juga: Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor
“Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment