Categories: InfotainmentNasional

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

KalbarOnline, Nasional – Istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara, sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berolahraga di sekitar komplek rumahnya. Ia menjadi korban eksibisionis dari seorang lelaki berinisial Y, 50, yang memperlihatkan alat kelaminnya.

Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan Isa. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka oleh Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.

Kejadian itu membuat istri Isa Bajaj masih sangat syok dan tertekan. Bahkan hingga kini Rahayu masih mengalami trauma tidak berani jalan sendirian meskipun di komplek rumahnya.

“Trauma sedikit. Tiap ada motor mau pelan dekat dia jadi was-was,” kata Isa Bajaj seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (21/1/2021).

Isa mengakui kala itu dia tidak menemani sang istri jalan-jalan karena pada saat kejadian dirinya sedang makan. Mendengar cerita istrinya, dia kaget, kesal dan bercampur marah.

Dia bersyukur pelaku kini sudah ditangkap. Namun, Isa Bajaj belum bertemu dengan pelaku sampai saat ini. Dia berharap Y mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Menurut Isa Bajaj, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi bejadnya tersebut. Dia sempat naik tembok untuk sekedar memperlihatkan alat kelamin dan sempat nekat melakukan aksi begal payudara.

“Menurut penuturan tetangga sudah sering. Begitu saya up kejadian itu, tetangga pada laporan. Bukan cuma nunjukin (alat kelamin), ada begal atas sama (pegang) pantat,” tutur Isa Bajaj.

Salah satu korbannya adalah mantan asisten dari adik mendiang Olga Syaputra.

Seperti diketahui, pelaku eksibisionisme berinisial Y diamankan pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

36 mins ago

Kepolisian Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Selokan Jalan Danau Sentarum

KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…

1 hour ago

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

1 hour ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

1 hour ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

1 hour ago

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

2 hours ago