Istana: Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Tinggal Diteken Jokowi

KalbarOnline.com – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa naskah draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan 1.187 halaman sudah final. Dini mengatakan pihak Sekretariat Negara (Setneg) sudah selesai melakukan review terhadap draf tersebut.

“Proses cleansing Setneg sudah selesai,” ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan tidak ada pasal-pasal yang dihapus. Hanya satu saja yang dihapus yakni Pasal 45 di draf UU Cipta Kerja tersebut. “Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” katanya.

  • Baca juga: Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja
Baca Juga :  Vaksin Covid-19 Gratis, Guru Bisa Jadi Mata-Mata Pemerintah

Saat ini naskah draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut hanya tinggal ditandatagani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan selanjutnya resmi menjadi UU. “Jadi naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden. Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masih Ada 68 Daerah yang Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

Sebelumnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment