Categories: Otomotif

Lecet Halus di Bodi BMW 330i M Sport Berujung Sengketa di Sidang

KalbarOnline.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 330i M Sport.

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

’’Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan,’’ ujar bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021 tersebut.

BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. ’’Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini,’’ ujar Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan di Jakarta, Selasa (19/1).

Dikatakannya, semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di bodinya. ’’Kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru,’’ tandas Dwikalam.

Atas hasil sidang BPSK yang deadlock tersebut, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas. ’’Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi,’’ paparnya.

Ditambahkan Mohammad Ridho selaku kuasa hukum Ryan lainnya, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Dan ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan selaku konsumen mobil BMW 330i M Sport yang menyebut PT AML menjual atau memberikan barang cacat atau bekas atau dengan kata lain bukan barang baru pada Ryan selaku konsumen.

’’Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian bodi kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru dikarenakan debu yang menempel. Meskipun demlkian konsumen menen’ma unit kendaraan tersebut,’’ ujar Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.

Dilanjutkan Jerry, pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, dimana pada saat pengembalian tersebut jumlah odometer telah mencapai lebih kurang 140 km, sehingga sangat patut diduga, baret tersebut menjadi lebih banyak akibat pemakaian konsumen.

’’Meski demikian, demi kepuasaan pelanggan dan sebagai bentuk Iayanan puma jual. Klien kami tetap menerima klaim lersebut dengan memberikan pelayanan service tambahan secara cuma-cuma dalam bentuk Car Paint Protection/Coating and Full Detailing yang dikerjakan pihak ketiga (29 Auto Care),’’ ujarnya.

Selama waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga membenkan pelayanan tambahan dengan memberikan pinjaman mobll BMW 520 tipe terbaru lansiran 2020 sebagai pengganti sementara. ’’Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkret layanan puma jual dari klien kami,’’ imbuh Jerry.

Untuk diketahui, gugatan ini dimulai saat Ryan Wibowo selaku konsumen merasa tidak puas saat mendapati mobil BMW 330i M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret/lecet alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti unit baru, namun permintaan tersebut ditolak. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

7 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

7 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

7 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

7 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

7 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

10 hours ago