KalbarOnline.com – Rekening bank yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 89 rekening FPI.
Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI),” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dilansir dari MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).
PPATK masih menganalisis dan memeriksa 89 rekening tersebut. Dian Ediana memperkirakan analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021 dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.
“Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.
Dian belum membeberkan apakah rekening FPI yang dibekukan ini adalah jumlah final atau tidak. Dia hanya mengatakan pemeriksaan rekening FPI ini masih dilakukan.
Terkait hasilnya, Dian enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan hasil pemeriksaan PPATK ini akan diserahkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan tidak boleh kita info ke publik. Sesuai Undang-Undang akan kita serahkan (hasil pemeriksaan rekening FPI) ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tandas dia. [rif]
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment