Categories: Nasional

Kata Jawara Banten Soal Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit

KalbarOnline.com – Dukungan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri kembali mengalir. Kali ini datang dari kelompok jawara Banten. Listyo dianggap pernah berjasa menyatukan para jawara saat masih menjadi Kapolda Banten.

Ketua Umum Perguruan Pencak Silat Banten Yadi Sugiadi mengatakan, butuh waktu lama untuk menyatukan ratusan perguruan sikat karena latar belakang yang berdeda. Namun, pada 17 November 2017, Listyo berhasil mengumpulkan sekitar 3.000 lebih jawara dan pendekar Banten di alun-alun barat Kota Serang, Banten.

Saat itu, dibuat pertunjukam atraksi debus kolosal yang disebut Tapak Karuhun Banten. Hebatnya kegiatan ini memecahkan rekor museum rekor Indonesia atau MURI.

“Beliau waktu menjabat Kapolda Banten bertemu banyak ulama dan jawara. Beliau menanyakan mengenai budaya dan ingin merangkul seluruh elemen yang ada,” kata Yadi, Sabtu (16/1).

Ketua Umum DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten ini awalnya pesimis Sigit mampu menyatukan ratusan perguruan pencak silat. Apalagi setiap perguruan memiliki ego dan merasa paling hebat. “Tapi dengan tekad beliau ternyata bisa menyingkirkan masing-masing ego tanpa adanya konflik,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Listyo dianggap sebagai sosok pemersatu golangan. “Beliau sebenarnya lebih dengan rakyat biasa. Kegiatan apapun dan sekecil apapun, jika diundang masyarakat pasti beliau hadir. Beliau mau berteman dan sangat menghargai masyarakat,” jelas Yadi.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

4 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

5 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

5 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

23 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago