Categories: Kabar

DKPP Putuskan Bawaslu Tangsel Tak Bersalah Soal Laporan Pelanggaran Petahana

KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Tangsel tidak bersalah, karena tidak melanjutkan laporan warga atas dugaan pelanggaran administrasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, sesuai bukti dan fakta di persidangan, tindakan Bawaslu Kota Tangsel menyetop laporan seorang warga bernama Dahlan Pido untuk Benyamin Davnie, memang bisa dibenarkan oleh hukum. Pasalnya, laporan itu adalah kejadian saat belum ada penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Tangsel 2020.

“Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2020 dan baru dilaporkan 24 Agustus 2020. Sementara pasangan calon baru ditetapkan pada 23 September 2020,” jelasnya di persidangan, Rabu, (11/11/2020) secara virtua.

Diketahui, seorang warga bernama Dahlan Pido mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel ke DKPP karena dianggap tak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan yang dibuatnya. Yakni dengan cara menghentikan proses laporan dan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sesuai peraturan yang berlaku.

Laporan dimaksud Dahlan adalah laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Wakil Wali Kota Tangsel, sekaligus calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Padahal, menurut Dahlan, Benyamin selaku petahana sengaja mengerahkan puluhan kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang merupakan program Pemerintah Kota Tangsel untuk mendukung dirinya di Pilkada Tangsel.

Pramono menyampaikan, dalam persidangan, DKPP menemukan, Bawaslu Kota Tangsel telah secara profesional menerima setiap laporan masuk dan menindaklanjutinya. Bentuk tindak lanjut itu memang tidak harus dalam bentuk sanksi, bila memang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Atas bukti dan fakta persidangan ini, sebut Pramono, Majelis Hakim Etik memutuskan, Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Tangsel tidak bersalah. Pihaknya pun merehabilitasi nama baik para teradu, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel.

“Menolak pengaduan pengadu (Dahlan Pido) untuk seluruhnya. Kemudian merehabilitasi nama baik para teradu. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini diadukan Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro lantaran didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih.

Fadel Galih sendiri merupakan pengawas dari Bawaslu yang sempat ramai menjadi perbincangan lantaran diusir dalam acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel.

Kemudian Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep dan salah seorang komisioner, sebelumnya, kembali dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suhendar, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. LBH Suhendar menilai personil Bawaslu Tangsel terkesan malas untuk menyelidiki laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu di pemilihan wali kota dan wakil Wali Kota.

Saat itu, Kamis (5/11/2020), Direktur LBH Suhendar, Nurman Samad melaporkan Bawaslu Tangsel melakukan pelanggaran penyelenggara pemilihan karena dianggap malas menindaklanjuti laporan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago