Categories: Nasional

Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Posisi Ketua KPU

KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, Arief Budiman telah melakukan pelanggaran etik karena melakukan pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Padahal kala itu Evi sudah diberhentikan oleh DKPP.

“DKPP berpendapat, menimbang pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa teradu mendampingi, menemani Evi Novida Ginting manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta,” ujar Didik dalam putusannya di Jakarta, Rabu (13/1).

Didik mengakui bahwa memang Evi Novida adalah kolega Arief di KPU. Sehingga adanya kedekatan emosional. Namun disaat itu juga Arief Budiman masih melekat terhadap jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Karena di dalam diri teradu melekat jabatan Ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun, kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Oleh sebab itu, Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman.

DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut.

Baca juga: DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Posisi Ketua KPU

Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

6 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

6 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

12 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

12 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

13 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

14 hours ago