KalbarOnline.com – Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyampaikan, di wilayah hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selain itu, PPKM juga akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kalau di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19, untuk PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,” Kata Rudy Heriyanto, Senin (11/1/2021).
Rudy menjelaskan, pada PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, namun pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni;
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat
“Mari bersama-sama masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19,” imbaunya. [ind]
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…
KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram, yang menunjukkan seorang perempuan muda…
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
Leave a Comment