Categories: Nasional

5 Alasan BPOM Akhirnya Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac

KalbarOnline.com – Hasil uji klinis fase III dari laporan interim yang diberikan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memastikan vaksin Sinovac dari Tiongkok manjur 65,3 persen. Kini vaksinasi sudah bisa dilaksanakan menyusul sudah diterbitkannya Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) oleh BPOM pada Senin (11/1).

BPOM mengklaim izin penggunaan darurat sudah mempertimbangkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan vaksin diharapkan menjadi salah satu penentu untuk mengatasi pandemi.

“BPOM sebagai otoritas, punya peran penting menjamin vaksin Covid-19 yang punya khasiat dan mutu bagi keamanan jiwa masyarakat dan kesehatannya. Memperhatikan kondisi darurat tersebut, maka BPOM punya kebijakan menerbitkan EUA,” tegas Penny.

Pemerintah sudah melaksanakan pengadaan vaksin Sinovac, CoronaVac, dalam pengembangan ini uji klinis fase 3. BPOM juga mempertimbangkan hasil uji klinis di Brasil dan Turki.

“Kami bangga uji klinis yang dilakukan di Bandung sebanyak 1.600 orang, BPOM apresiasi peneliti patuhi good practice, sesuai dengan timeline dan validitas. Keterlibatan semua pihak adalah kunci,” jawabnya.

Menurut Penny, BPOM menerapkan strategi berupa rollling submission yakni pendaftaran penerimaan data-data yang dilakukan bertahap. BPOM juga melakukan evaluasi tiap data yang diterima.

“Untuk dapat menyetujui, WHO sudah punya standar yakni dipantau selama 6 bulan untuk uji klinis fase 1 dan 2. Dan 3 bulan efikasi minimal 50 persen. Lalu kami lakukan berdasarkan data-data Bio Farma dan BPOM, dan juga ahli obat di bidang terkait sejak 29 Desember, 8 Januari, dan 10 Januari,” katanya.

Ada 5 alasan BPOM akhirnya mengeluarkan EUA sesuai dan selaras dengan syarat internasional sesuai aturan WHO. Apa saja?

Pertama, Indonesia sudah menetapkan sejak April 2020 bahwa Covid-19 sebagai bencana darurat non alam. Kedua, terdapat aspek ilmiah dan keamanan obat dan vaksin untuk mencegah penyakit dan keadaan yang serius demi keselamatan jiwa berdasarkan uji klinis dan non klinis.

Ketiga, sudah memenuhi mutu dan standar cara pembuatan obat yang baik. Keempat, vaksin atau obat lebih besar memberikan manfaat daripada risikonya. Kelima, belum adanya alternatif obat atau tatalaksana memadai, pencegahan pengobatan, dan menyebabkan kedaruratan masyarakat.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

13 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

13 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

16 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

18 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

18 hours ago