Categories: Kabar

Menangi Pilkada Bandar Lampung, Eva-Deddy Didiskualifikasi karena TSM

KalbarOnline.com – Langkah Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Balai Kota terganjal. Eva-Deddy yang meraup perolehan suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung ternyata didiskualifikasi KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.

“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi dikutip Antara, Jumat, (8/1/2021).

Menurut Dedi, langkah yang diambil ini menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung dilakukan setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,” kata dia.

Dedi mengatakan KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

Dikutip dari situs Bawaslu Lampung, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan politik uang TSM dengan nomor register 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 dinyatakan terbukti.

Untuk perkara TSM Bandar Lampung, Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan dalam persidangan, pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan Pasal 135 A ayat (6) Undang-undang 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi sidang. Usai pembacaan putusan sidang, majelis pemeriksa langsung meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan kepolisian.

Paslon nomor urut 3, Eva-Deddy sebelumnya dilaporkan melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada Bandarr Lampung. Menurut Majelis Pemeriksa, terlapor memiliki korelasi atas perbuatan dari Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN atas pemberian uang transport sebesar Rp200.000 kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung.

“Terdapat korelasi perbuatan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan kepala daerah, dibagikan oleh aparatur pemerintah dan disertai pesan memenangkan paslon nomor 03,” kata Fatikhatul Khoiriyah. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago